Selasa, 10 Februari 2009

ASI dan Hak bayi (Wujud cinta sesama)

ASI dan Hak bayi (Wujud cinta sesama)

oleh: dr. Ariani

IDE : ASI ungkapan cinta Allah, cinta ibu, cinta ayah dan cinta sesama yang akan menghasilkan anak-anak yang penuh cinta sehingga dunia akan dihiasi dengan cinta

Setiap bayi mempunyai hak dasar atas makanan, kesehatan terbaik, interaksi psikologis terbaik untuk kebutuhan tumbuh kembang optimal. Para ahli gizi sepakat, ASI adalah makanan terbaik bagi bayi dengan segudang manfaat dari berbagai aspek, tidak hanya untuk bayi tetapi juga untuk ibu. Sehingga mendapatkan ASI merupakan salah satu hak azasi bayi yang harus dipenuhi.

Hak anak adalah bagian dari hak azasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan Negara.

Hak tersebut mencakup :
1. Non diskriminasi
2. Kepentingan terbaik bagi anak
3. Hak kelangsungan hidup
4. Perkembangan dan penghargaan terhadap pendapat anak
(UU Perlindungan Anak Bab I pasal I No.12 danBab II pasal 2)

Untuk memdukung hal tersebut telah dikeluarkan berbagai pengakuan atau kesepakatan yang bersifat regional maupun global yang bertujuan melindungi, mempromosi, dan mendukung pembaruan ASI. Sehingga diharapkan setiap ibu di seluruh dunia dapat melaksanakan pemberian ASI dan setiap bayi diseluruh dunia memperoleh haknya mendapatkan ASI.

Legislasi Perlindungan yang telah dibuat untuk mewujudkan hal tersebut antara lain :
1. Convention on The Rights of The Child (CRC)
Convention on The Rights of The Child atau Konvensi Hak Anak yang melibatkan 19 Negara menyatakan bahwa hak anak untuk mendapat standar kesehatan tertinggi dapat terpenuhi bils pemerintah memastikan penyediaan makanan bergizi, dan orang tua serta anak memperoleh informasi yang cukup tentang nutrisi dan manfaat pemberian ASI. Konvensi ini diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia pada tahun 1990 dan menjadi Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

2. International Convenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESR) Perjanjian Internasional untuk Hak Azasi di bidang Ekonomi, Sosial dan Kebudayaan (1966) yang melibatkan 142 negara mengesahkan "hak untuk Pangan dan Kesehatan". Langkah yang diambil untuk memenuhi kecukupan pangan adalah memelihara, menerima atau memperkuat penganekaragaman diet serta memperhatikan konsumsi dan pola pemberian makanan yang tepat termasuk ASI.

3. Convention on the elimination of all forms of discrimination against womens (CEDAW)
Konvesi eliminasi segala bentuk diskriminasi terhadap wanita (1979) yang melibatkan 165 negara menyatakan bahwa ibu seharusnya mendapat pelayanan yang sesuai berkaitan dengan kehamilan dan meyusui.

4. Innocenti Declaration
Deklarasi Innocenti (1990) dilaksanakan sebagai upaya untuk pencapaian ASI ekslusive pada 80% bayi usia 4 bulan.

5. Convention on Matermity Protection, International Labour Organization
Konvensi Perlindungan Maternal ILO menyatakan bahwa ibu bekerja seharusnya memperoleh cuti hamil minimal 12 minggu sebelum kembali bekerja. Sedangkan, pada konvensi tahun 2000, lama cuti hamil ditingkatkan menjadi 14 minggu.

6. Deklarasi lain : Konferensi Gizi Internasional (1992), Konferensi Kependudukan dan Pembangunan (1994), Konferensi Dunia tentang Wanita, Pertemuan Pangan Dunia ke 4 (1994).

Adalah hak setiap bayi untuk mendapat ASI. Begitu pula hak setiap ibu untuk menyusui bayinya. Sehingga berbagai legislasi diharapkan melindungi hak-hak ibu untuk menjamin keberhasilan menyusui.

Berkaitan dengan itu, berikut hal yang kiranya perlu diperhatikan:
Ibu bekerja perlu upah selama cuti agar dapat menyusui secara ekslusif (ILO,1997). WHA dan UNICEF (2001) menganjurkan menyusui ekslusif selama 6 bulan. Selanjutnya setelah ibu kembali bekerja, ibu mendapat kesempatan menyusui dengan fasilitas untuk menyusui atau memeras ASI di tempat kerjanya. Dan ternyata hak menyusui dijamin dalam pasal 99 dan 101 Undang-undang ketenagakerjaan termasuk waktu ekstra menyusui/memerah di luar jam istirahat dan fasilitas atau ruang laktasi di kantor.


http://parentingislami.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar